PENYULUHAN DAN SOSIALISASI PROGRAM PTSL TAHUN 2018

  • Feb 01, 2018
  • klampis-brebes

Foto Penyuluhan Dan sosialisasi PTSL Desa klampis 31 Januari 2018
  (Klampis-Brebes) Rabu, 31 Januari 2018, Badan Pertanahan Nasional BPN Kabupaten Brebes melakukan Penyuluhan dan sosialisasi terhadap Pemerintah Desa Klampis terkait kemudahan kepemilikan sertifikat tanah kepada masyarakat. Yaitu Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) yang diminta oleh Presiden Joko Widodo ini, untuk mengetahui jumlah bidang tanah terdaftar di Indonesia secara baik. PTSL sendiri merupakan kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak, yang meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum terdaftar dalam satu wilayah desa/kelurahan. Program tersebut digagas oleh Pemerintah Republik Indonesia yang dilaksanakan oleh Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Team Penyuluhan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Brebes menuturkan program PTSL bertujuan untuk mengakselerasi pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah, sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. "Objek program ini adalah seluruh bidang tanah yang belum terdaftar dalam satu wilayah kelurahan, mulai dari tanah milik adat hingga tanah negara," ujarnya di Aula Kantor Balai Desa klampis (Rabu, 31 Januari 2018)     Desa Klampis sendiri mendapat jumlah Kuota PTSL di tahun 2018 yaitu sejumlah 450 Bidang. Untuk itu bagi warga masyarakat desa klampis Khusunya yang belum mempunyai kepemilikan Sertifikat tanah diwajibkan mengikuti pendaftaran yang disediakan oleh panitia PTSL tahun 2018 Desa Klampis. Untuk Syarat utama Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) cukup menggunakan surat keterangan tanah (SKT). Selain itu, tanah yang akan diajukan juga wajib bebas dari sengketa dan belum pernah Bersertifikat sebelumnya, karena jika sudah ada sertifikat sebelumnya maka akan timbul masalah sertifikat ganda. Untuk itu bagi warga masyarakat Desa Klampis yang belum mendaftarkan tanahnya, ada persyaratan yang harus dipenuhi guna Mengikuti PTSL 2018 Desa KLAMPIS Yaitu : a. Konversi (Ketika Letter C sudah milik sendiri)
  1. Fotokopi KTP
  2. Fotokopi Kartu Keluarga
  3. Fotokopi Letter C milik sendiri (Nama sesuai KTP)
  4. Fotokopi SPPT-PBB terbaru
  5. Sketsa Tanah
  6. Nama dan tanda tangan Batas Utara, Timur, Selatan & Barat
  7. Menyantumkan letak tanah
  8. Menyiapkan materai
  9. menyiapkan pathok Batas Tanah
b. Waris (Ketika Letter C masih milik orang tua)
  1. Fotokopi KTP
  2. Fotokopi Kartu Keluarga atau C1
  3. Fotokopi Letter C milik orang tua (nama orang tua harus tercantum di kolom Ayah/Ibu C1)
  4. Fotokopi akte kematian orang tua (nama sesuai letter C)
  5. Fotokopi SPPT-PBB Terbaru
  6. Mengisi blangko perhitungan NJOP (minta ke desa)
  7. Mengisi blangko pembagian waris (minta ke desa)
  8. Sketsa tanah utuh lengkap dengan pembagiannya
  9. Nama batas utuh dan batas bagiannya
  10. Menyantumkan letak tanah
  11. Menyiapkan materai
  12. Menyiapkan Pathok Batas Tanah